Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – BAWASLU RI resmi menolak laporan Hairansyah yang melaporkan seluruh Komisioner KPU RI, KPU Kalsel, dan KPU Banjarbaru terkait Pilwali atau Pilkada Banjarbaru 2024, Selasa (10/12/2024). Penolakan itu tertuang dalam surat keputusan Bawaslu RI Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 Tanggal 9 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Hairansyah SH MH. “Dengan Hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr. Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” tulis Bawaslu RI seperti dilansir dari wartabanjar.com terkait…
Baca selengkapnya >>>>>>