SAKSI AHLI NILAI PROSES PIDANA KASUS KAKEK KAHPI PERLU DITINJAU ULANG: PERDATA BUKAN PIDANA

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Pengadilan Negeri Martapura kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang menjerat Kahpi 73 tahun, Kamis (26/6/2025). Kakek asal Kabupaten Banjar ini sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan penguasaan lahan yang dianggap bermasalah. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan satu saksi fakta dan satu saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Yulia Qamariyanti. Dr Yulia menyampaikan, konflik seperti ini umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian antara data sertifikat dan kondisi lahan di lapangan. Ia menekankan bahwa dalam…

Baca selengkapnya >>>>>>

SIDANG PK KEDUA KAKEK KAHPI, KUASA HUKUM TOLAK CERITA YANG DINILAI TIDAK UTUH

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat seorang kakek bernama Kahpi 74 tahun kembali digelar, Kamis (19/6/2025) sore, di Pengadilan Negeri Martapura. Kuasa hukum Kahpi, Dedi Sugiyanto, menegaskan, fakta-fakta penting dalam perkara ini belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim di tingkat kasasi. “Cerita yang disampaikan oleh para penuntut umum tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa secara utuh. Kami menolak narasi tersebut karena banyak hal yang tidak masuk akal,” ujar Dedi kepada awak media usai persidangan. Dedi menyoroti perbedaan lokasi tanah yang menjadi…

Baca selengkapnya >>>>>>

OBJEK TANAH DIDUGA BERBEDA, SIDANG PK KAKEK KAHPI JADI SOROTAN

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Perjuangan kakek Kahpi 74 tahun dalam menghadapi jerat hukum terus berlanjut. Kamis (12/6/2025), Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Namun, dalam sidang ini muncul fakta menarik yang berpotensi mengubah arah perkara. Tim penasihat hukum Kahpi mengatakan, adanya perbedaan mencolok antara lokasi tanah milik klien mereka dan objek dalam sertifikat pelapor. “Tanah milik kakek Kahpi berada di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo, sesuai surat keterangan dari…

Baca selengkapnya >>>>>>