Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Pemakaman Disperkim Kota Banjarbaru Sartono mengatakan, pihaknya akan secepatnya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko Banjarbaru yang berada di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Hal tersebut dikatakan Sartono, Kamis (19/8/2021). Sartono menyebutkan, bagi masyarakat kurang mampu tidak dipungut biaya sama sekali. “Tentu dengan menyertakan surat dari kelurahan. Sedangkan masyarakat yang mampu dikenakan biaya sebesar 1,2 juta,” katanya. Lanjut Sartono, dikenakannya biaya 1,2 juta bagi masyarakat yang mampu untuk mengganti biaya pemeliharaan dan batu nisan dari marmer. “Tapi…
Baca selengkapnya >>>>>>