PPPK PARUH WAKTU PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PPPK PARUH WAKTU PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Kalimantan Selatan, Suratkabardigital.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru tentang kepegawaian. Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan itu ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyanti pada 13 Januari 2025. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah  melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Pemprov Kalsel Mashudi mengatakan, berdasarkan aturan tersebut tenaga non-ASN yang tak memenuhi persyaratan pada seleksi CPNS dan PPPK tahap 1,…

Baca selengkapnya >>>>>>