SUAMI BUANG ANAK KE SUNGAI, ISTRI DAN KAKAKNYA BALAS DENGAN MUTILASI

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Sebuah tragedi berdarah mengguncang warga Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial D ditemukan tewas secara mengenaskan dalam kondisi kepala dan lengan terpisah dari tubuhnya di Desa Paramasan Atas Kabupaten Banjar.

Yang lebih mengejutkan, pelaku utama pembunuhan sadis ini bukan orang asing, melainkan istri korban sendiri berinisial FT 28 tahun, yang bersekongkol dengan kakak kandungnya berinisial PP 34 tahun, yang juga merupakan ipar korban. Keduanya kini telah diamankan oleh jajaran Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP dr Fadli dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025) pagi, menyampaikan keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan mengarah pada kecemburuan dan konflik rumah tangga,” ujar Fadli.

Kejadian berawal pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban bersama istri, anak, dan sejumlah rekan menuju tempat kerja di tengah hutan. Di tengah perjalanan, pertengkaran hebat pecah antara korban dan istrinya.

Kapolres mengungkapkan, korban diduga marah karena cemburu terhadap hubungan istrinya dengan rekan kerja dan saudara kandungnya sendiri. Situasi memanas ketika korban sempat memukul FT hingga terjatuh. Dalam kondisi emosional dan merasa terpojok, FT diduga semakin naik pitam setelah korban diduga membuang anak mereka ke sungai.

Dalam kondisi mental terguncang, FT mengambil parang dan menyerang wajah suaminya. Aksi keji itu kemudian dilanjutkan oleh PP, yang mencabut belati dan parang miliknya, lalu menusuk serta membacok korban hingga tersungkur.

“Tidak berhenti di situ. FT membacok lengan korban hingga putus. PP bahkan menggorok leher korban sampai terputus, lalu membuang kepala sejauh tujuh meter dari tubuh,” katanya.

Tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Polres Banjar, dan Resmob Polda Kalsel bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang buktinya, dua bilang sajam jenis parang sepanjang 60 cm dan 65 cm dan sebilah belati,” ucapnya.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>