Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satreskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang oknum sopir taksi online, Senin (12/12/2022). Penangkapan itu, dilakukan berdasarkan laporan korban yang merupakan penumpang pelaku, diduga adanya tindak pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum sopir taksi online.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar adanya kejadian tersebut, pelaku saat ini sudah kami amankan di rumahnya. Pelaku yakni FH 42 tahun, warga asal Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota banjarmasin,” ujarnya.
AKP Endris menjelaskan, kejadian berawal dari korban yakni FT 23 tahun, memesan taksi online, pada Sabtu 10 Desember 2022, dari Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
“Setelah korban masuk kedalam mobil pelaku, pelaku langsung saja memegang tangan korban sambil mengendarai mobilnya. Korban yang resah berusaha melepaskan pegangan tanggannya dari pelaku,” katanya.
Setelah di Simpang Tiga arah Bandara Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dilanjutkan AKP Endris, pelaku memberhentikan mobilnya dan melakukan aksi cabulnya dengan meraba bagian tubuh korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari mobil pelaku. Korban yang takut berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobilnya,” ucapnya.
Masih kata AKP Endris, atas kejadian tersebut korban mengalami taruma dan rasa sakit pada bagian perut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP,” kata AKP Endris. (Randi, Rudy Azhary, red)