Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Jajaran Polres Banjarbaru menggelar pertemuan dengan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Kota Banjarbaru, Rabu (19/5/2021), di Mapolres. Pertemuan tersebut digelar untuk menyikapi insiden mobil pemadam kebakaran yang tidak sengaja menabrak salah seorang pengguna jalan saat menuju lokasi kebakaran di Martapura, Kabupaten Banjar pada 16 Mei 2021 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Lantas IPTU Riyanda Putra Utama mengatakan pertemuan tersebut sekaligus bersilaturahmi dengan BPK di Kota Banjarbaru.
“BPK adalah mitra Polri. Namun, saat bertugas tidak boleh mengenyampingkan SOP. Kami tidak mau kejadian serupa di wilayah hukum Banjarbaru,” ujar Kasat Lantas menyebutkan acara dihadiri sebanyak 33 perwakilan masing-masing BPK.
Kasat Lantas menjelaskan, dalam UU No22/2009, Pasal 134 menyebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulance yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat dari negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Randi/Rudy Azhary)