Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan RM (30) warga Jalan Surabaya Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu , Senin (21/02/2022).
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Nor mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan dari informasi masyarakat setempat.
“Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan pada saat pulul 17.30 Wita, saat sedang berada di rumah kontrakannya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, lanjut Tajudin, berupa sembilan lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,60 gram dan berat bersih 0,98 gram, dua batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastic dan satu buah timbangan camry warna hitam.
AKP Tajudin melanjutkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Tajudin. (Randi/Red)