SEBAR VIDEO SAAT SETUBUHI PACAR DIBAWAH UMUR, PELAKU DIAMANKAN POLISI
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Salah satu sekolah di Kecamatan Cempaka dikejutkan dengan beredarnya video persetubuhan anak dibawah umur yang masih 14 tahun. Kejadian tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah kepada orang tua korban.
Mengetaui hal tersebut, orang tua yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru pada, Rabu (24/7/2024) lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan, benar adanya kejadian tersebut. Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan pada, Rabu (14/8/2024).
“Pelaku berinisial MS 23 tahun berhasil diamankan di kos-kosannya yang berada di wilayah Landasan Ulin,” ujarnya.
Kata Syahruji, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan kejadian tersebut dilakukannya di kamar rumah korban, saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku memvideokan perbuatannya tersebut menggunakan HP milik korban. Setelah itu pelaku mengirimkan video tersebut ke salah satu teman korban. Alasan pelaku mengirim video tersebut karena iseng,” katanya.
Pelaku juga mengakui, lanjut Syahruji, bahwa perbuatannya tersebut hanya sekali dilakukan. Hubungan pelaku dan korban yaitu berpacaran.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun pidana penjara,” katanya.
(Randi, Rudy Azhary, red)