SATU TAHUN JALANKAN AKSI ILEGAL, PENYELUNDUP PUPUK SUBSIDI DI KALSEL AKHIRNYA TERTANGKAP


Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Upaya mafia pupuk dalam meraup keuntungan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan distribusi ilegal 50 ton pupuk bersubsidi yang hendak dijual di atas harga resmi, Selasa (29/7/2025).

Kasus ini terungkap saat patroli rutin Unit 3 Subdit I Indagsi menemukan sebuah truk Colt Diesel HD 125 PS bernomor polisi DA 8026 FH di kawasan Jalan Transos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. Muatan truk berwarna hijau itu ditutupi terpal rapat hingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Setelah diperiksa, sopir berinisial LH mengakui membawa 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi. Totalnya mencapai puluhan ton.

“Pelaku mengaku sudah setahun menjalankan praktik ini dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, praktik penyelewengan pupuk subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan ribuan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

“Jika pupuk tidak sampai ke tangan petani, ketahanan pangan bisa terganggu karena biaya produksi semakin tinggi,” katanya.

Pupuk tersebut diketahui berasal dari Hulu Sungai Tengah dan direncanakan beredar di Kabupaten Tanah Laut. Polisi menegaskan kasus ini sebagai tindak pidana ekonomi, karena adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Jika dikalkulasi dari total pupuk bersubsidi yang diamankan ini, bisa membantu 46 petani dengan total lahan 92 hektare.

Kini, tersangka bersama barang bukti berupa truk dan puluhan ton pupuk subsidi telah diamankan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>