Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Puluhan peternak babi yang ada di Kota Banjarbaru dipanggil Satpol Pp Banjarbaru, Senin (13/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat dengan adanya bau kandang babi yang menganggu sekitar permukiman.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan, penegakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 13 tahun 2014, tentang RT RW dari tahun 2014 sampai 2034.
“Dengan adanya Perda ini otomatis kami sudah memiliki kaidah hukum tentang perintah dan larangan, Perda ini secara substansial menyebutkan bahwa peternak di Banjarbaru di perbolehkan seperti unggas, sapi, kambing, untuk babi perlu izin khusus dari Kepala Daerah,” katanya.
Para peternak babi ini, lanjut Denny, diberikan waktu selama 3 bulan untuk membongkar bangunan kandang babi tersebut.
“Untuk SOP kami, waktu yang berikan hanya 14 hari dilihat dari perda ini. demikian Kasatpol PP memberikan pertimbangan karena para peternak sudah berniat hadir, dan mengaku bersalah karena sudah ada Perda nya, dan diberikan waktu 3 bulan,” katanya.
Disamping itu, salah satu peternak babi, Tony Adrian mengatakan, pihaknya keberatan dengan waktu yang diberikan oleh Satpol PP.
“Kami dikasih waktu 3 bulan, mulai dari bulan ini hingga Agustus nanti. Yang kami pelihara ini mahkluk hidup, mulai dari pindah, cari tempat, beli tanah, bangun kandang butuh waktu,” ucapnya.
Tony melanjutkan, bahwa mereka tidak meminta waktu selama-lamanya untuk memindahkan kandang babi ini.
“Kami minta waktu minimal 1 tahun 6 bulan, biar kita sendiri yang bongkar kandang nya bukan pemerintah, sehingga kami ada persiapan, karena di Banjarbaru ini kami kan sudah di larang untuk berternak babi,” katanya.
(Randi, Rudy Azhary, red)