Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satreskrim Polres Banjarbaru mengamankan BR 60 tahun, warga Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. BR diamankan karena kedapatan menyalah gunakan perdagangan Gas LPG 3 Kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra mengatakan, pelaku mendapatkan Gas PLG tersebut dari sopir truk angkutan LPG dengan inisial W
“Ada sebanyak 105 buah tabung Gas LPG 3 Kilogram yang kami amankan. Pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang Super warna Hitam untuk mengangkut Gas tersebut,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).
AKP Endris melanjutkan, Pelaku membeli dengan sopir truk tersebut seharga Rp.22.000, pertabung, lalu dijual kembali oleh pelaku seharga Rp.25.000, pertabung.
Masih kata AKP Endris, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 8 UU No.11 Tahun 2020 tentangcipta kerja Jo pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan kurungan penjara selama enam tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut,” ujarnya. (Randi, Rudy Azhary, Red)