SABU SENILAI 2 MILIAR LEBIH DIMUSNAHKAN SATRESNARKOBA POLRES BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru pada, Rabu (27/4/2024) lalu. Adapun sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru yakni sebanyak 1,7 Kilogram.
Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan, Rabu (24/4/2024), dengan cara diblender lalu dicampurkan ke dalam larutan deterjen hingga sabu benar-benar musnah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabag SDM Kompol Tukiman mengatakan, dari lima orang tersangka satu diantaranya seorang perempuan SA 27 tahun.
Dijelaskan Tukiman, berawal petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kruwing Indah Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas langsung bergerak dan menggeledah rumah tersebut. Ditemukan dua orang pelaku yakni SA dan AS. Hasilnya, barang bukti sabu sebanyak 14 lembar dengan total berat bersih 136,96 gram,” ujarnya.
Disamping itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juliansyah mengatakan, setelah SA dan AS dilakukan introgasi, patugas kembali melakukan pengembangan seorang pelaku HSR yang ada di Kota Banjarmasin.
“Kembali petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 lembar plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 662,61 gram, beserta 9 butir obat jenis inex,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Deny, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku SVT yang berada di Kota Surabaya.
“Satu pelaku berasal dari Kota Surabaya, pelaku yakni RS berhasil kami amankan beserta berang bukti sabu dengan berat 0,35 gram beserta tiga butir obat inex,” ucapnya.
Dari kelima tersangka itu, secara total Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan sabu seberat 1.718,55 Gram yang sudah dikemas ke dalam 27 plastik klip bening. Jika dirupiahkan, totalnya senilai Rp 2 miliar lebih.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merupakan jaringan Malaysia yang sengaja dipasok ke Kalimantan untuk disebarkan di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” ujar Deny.
Masih kata Deny, semua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna menjalani proses hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Randi, red)