Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan tersebut.
Direktur RSD Idaman, dr Danny Indrawardhana membenarkan bahwa korban merupakan seorang fisioterapis yang bekerja di RSDI Banjarbaru.
“Kami telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur untuk memberikan pendampingan kepada korban. Kami memastikan korban mendapatkan perhatian penuh sesuai dengan ketentuan rumah sakit,” kata dr Danny.
Lebih lanjut, dr Danny menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap kronologi kejadian. Pemantauan di tingkat manajemen, bersama dengan komite etik dan tim hukum, juga telah dilakukan untuk memastikan langkah-langkah yang tepat diambil.
“Kami berpegang teguh pada Code of Conduct atau kode etik rumah sakit yang mengatur perilaku semua sumber daya manusia di sini,” katanya.
RSDI Banjarbaru juga memastikan bahwa kasus ini akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami akan mendukung sepenuhnya jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Diinformasikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 58 tahun yang bekerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap nakes di Banjarbaru.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku menjalani terapi di rumah sakit tersebut. Laporan terkait insiden ini diterima oleh unit Tindak Pidana Anak (TPA) Polres Banjarbaru pada 18 Desember 2024, sementara pemeriksaan terhadap kasus ini baru dilakukan pada 9 Januari 2025.
(Randi, red)