0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 35 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari, menegaskan pentingnya penertiban aktivitas pedagang durian yang berjualan di bahu jalan RT 04 Sungai Ulin.

Menurutnya, tindakan parkir sembarangan di bahu jalan oleh pengunjung sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2004, dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kawasan tersebut yang terletak di tanjakan seharusnya bebas hambatan demi keselamatan pengendara. Pembeli yang parkir sembarangan di bahu jalan harus segera dilarang untuk mencegah potensi kecelakaan yang bisa menimpa warga Sungai Ulin maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ririk juga menanggapi permintaan salah satu pedagang yang ingin agar hanya kendaraan roda dua yang diizinkan parkir di bahu jalan. Ia dengan tegas menolak permintaan tersebut, mengingat jika satu pedagang diberikan pengecualian, hal serupa akan diterapkan oleh pedagang lainnya, yang justru akan memperburuk masalah.

“Jika ada pengecualian, maka yang lain juga akan menuntut hal yang sama. Ini akan sia-sia, dan akhirnya Dishub tidak akan dapat memberikan solusi yang tepat. Area parkir yang sudah disiapkan di Rumah Sakit Permata Husada harus dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Penegakan Perda), Denny Mahendrata, juga menegaskan bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan atau trotoar jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 15, 16, dan 17, disebutkan bahwa berjualan di area publik yang bukan ditentukan untuk perdagangan adalah tindakan yang dilarang.

“Pasal 16 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berjualan di trotoar atau bahu jalan, kecuali di lokasi yang telah disetujui oleh Wali Kota untuk usaha PKL. Ini adalah bentuk pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Denny.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.

Dengan penegasan tersebut, baik DPRD Banjarbaru maupun Dinas Perhubungan berharap agar penertiban aktivitas pedagang dan parkir sembarangan dapat dilaksanakan demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Sungai Ulin.

happy RIRIK SUMARI MINTA MOBIL YANG PARKIR SEMBARANGAN SEGERA DITINDAK
Happy
0 %
sad RIRIK SUMARI MINTA MOBIL YANG PARKIR SEMBARANGAN SEGERA DITINDAK
Sad
0 %
excited RIRIK SUMARI MINTA MOBIL YANG PARKIR SEMBARANGAN SEGERA DITINDAK
Excited
0 %
sleepy RIRIK SUMARI MINTA MOBIL YANG PARKIR SEMBARANGAN SEGERA DITINDAK
Sleepy
0 %
angry RIRIK SUMARI MINTA MOBIL YANG PARKIR SEMBARANGAN SEGERA DITINDAK
Angry
0 %
surprise RIRIK SUMARI MINTA MOBIL YANG PARKIR SEMBARANGAN SEGERA DITINDAK
Surprise
0 %