RESTORATIVE JUSTICE JADI ANDALAN KEJARI BANJAR, PENYALAHGUNA NARKOTIKA DIPULIHKAN LEWAT REHABILITASI
Kabupaten Banjar – Pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan mulai menunjukkan hasil di Kabupaten Banjar.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menonjolkan kebijakan restorative justice (RJ) sebagai instrumen utama penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemenjaraan.
Melalui kebijakan tersebut, Kejari Banjar berhasil menghentikan penuntutan terhadap delapan perkara pidana umum setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Capaian ini bahkan melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara.
Kepala Kejari Banjar Dr Musafir melalui Kepala Seksi Pidum, Radityo Wisnu, menjelaskan bahwa delapan perkara yang diselesaikan melalui RJ terdiri dari tiga perkara orang dan harta benda, serta lima perkara penyalahgunaan narkotika.
Yang menarik, seluruh perkara narkotika tersebut tidak berujung pada hukuman penjara. Para tersangka justru diarahkan menjalani rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan, bukan pembalasan.
“Kami berhasil mengupayakan restorative justice terhadap lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini menjadi yang terbanyak di Kalimantan Selatan,” ujar Radityo Wisnu, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Jaksa Agung RI yang memandang penyalahguna narkotika sebagai korban peredaran gelap, sehingga pendekatan rehabilitatif dinilai lebih adil dan bermanfaat bagi masa depan mereka.
Di luar penerapan RJ, beban perkara yang ditangani Bidang Pidum Kejari Banjar sepanjang 2025 juga tergolong tinggi. Tercatat 429 perkara tahap pra-penuntutan, 387 perkara tahap penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara pada tahap eksekusi.
Mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan kejahatan orang dan harta benda yang mencapai 54,78 persen. Disusul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen, serta sisanya perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya.
Tak hanya berdampak pada aspek keadilan sosial, penanganan perkara pidana umum juga memberikan kontribusi finansial bagi negara. Sepanjang 2025, Kejari Banjar menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696.663.500 yang bersumber dari denda perkara pidana, termasuk tilang.
