Home / HUKUM / RESIDIVIS TEROR MANTAN ISTRI DI BANJARBARU, SIRAM AIR KERAS HINGGA LEMPARI RUMAH DENGAN BATU

RESIDIVIS TEROR MANTAN ISTRI DI BANJARBARU, SIRAM AIR KERAS HINGGA LEMPARI RUMAH DENGAN BATU

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang residivis bernama AG kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan serangkaian aksi teror terhadap mantan istrinya, AD.

Tak hanya melakukan pengancaman, pria ini juga nekat menyiramkan cairan yang diduga air keras serta berulang kali merusak rumah korban.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, AG bukanlah wajah baru dalam catatan kriminal kepolisian.

“Pelaku sebelumnya pernah dipidana dalam beberapa kasus pencurian. Pada 2022, dia terlibat kasus pencurian. Pada 2025, dia kembali mencuri kendaraan bermotor, dan kemudian tersandung tiga perkara lain: pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan,” ujar Kapolres, Senin (17/11/2025) siang, saat Konferensi Pers.

AG dan AD diketahui pernah berstatus suami istri sebelum bercerai. Setelah perceraian, hubungan keduanya disebut memburuk hingga berujung pada serangkaian tindakan kriminal.

Insiden pertama terjadi pada Kamis (6/11/2025). Pelaku mendatangi warung milik korban. Diduga dilandasi dendam, AG menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya. Beruntung, korban berhasil menghindar meski tetap mengalami trauma dan ketakutan.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, Sabtu (8/11/2025), pelaku kembali muncul dan melempar kaca depan rumah korban menggunakan batu.

Serangan berikutnya terjadi pada Kamis (13/11/2025). AG kembali melempari kaca depan dan samping rumah AD. Siang harinya, pelaku datang lagi dan merusak lebih banyak bagian rumah: kaca depan, samping, hingga belakang.

Puncak aksinya terjadi pada Sabtu (15/11/2025). Lagi-lagi pelaku melempar kaca depan, samping, dan belakang rumah korban hingga menyebabkan kerusakan parah.

“Serangkaian tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami kerugian sehingga melapor ke Polres Banjarbaru. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolres.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian Pasal 353 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Randi, red)

Tagged:

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.