July 27, 2024

RESAHKAN MASYARAKAT, KOMPLOTAN CURANMOR DIAMANKAN POLSEK GAMBUT

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 43 Second

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Polsek Gambut ungkap kasus Curanmor yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang melibatkan tim itu dipimpin langsung Kapolsek Gambut Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan

Pelaku MR 17 tahun, dan F  18 tahun, berhasil diamankan saat sedang beraksi. Meskipun sebagian pelaku melarikan diri, satu pelaku lainnya, SS 18 tahun, berhasil ditangkap di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Kapolsek Gambut Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, mengatakan, kasus itu bermula dari tertangkap tangannya dua pelaku yakni MR dan F.

“Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Barito Kuala. Tertangkap tangan sedang melakukan aksi curanmor, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Meski demikian, petugas gabungan kembali mengejar dan kembali mengamankan seorang pelaku yang melarikan diri berinisial SS warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Dari pengembangan kasus, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut yakni enam laporan dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” katanya.

Menurutnya, para pelaku mengaku ada yang terlibat dalam kejadian lain dan didapat lagi nama-nama pelaku lainnya. “Sehingga, tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY, AR, serta dua penadah, SG dan SD,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti yaknitiga unit sepeda motor, Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah (sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian)

“Ditambah lima unit sepeda motor milik masing-masing korban yakni Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam dan Yamaha Xeon biru putih,” jelasnya.

Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut mengapresiasi masyarakat yang turut berpartisipasi dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus aktif dalam mendukung tindakan polisi demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama pada malam hari dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu, terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

(Randi, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *