Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru sahkan satu Raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah pada Rapat Paripurna di Gedung Aula Graha Paripurna, Selasa (23/7/2024).
Juru Bicara Pansus M. Fauzan Noor menyampaikan adapun tujuan raperda ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak.
“Pada pembahasan ini ada beberapa ketentuan yang dirubah baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap subtansi yang diatur,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah. Belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah.
“Ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah. Untuk mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang profesional,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan persetujuan fraksi-fraksi yang merekomendasikan raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan pansus 5. Maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dikatakannya, Raperda tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dalam penarikan pajak di Kota Banjarbaru dalam peningkatan Pendapatan Akhir Daerah (PAD).
“Maka dari Raperda ini bisa meminimalisir kebocoran PAD, khususnya pajak restoran, rumah makan dan hotel termasuk PBB,” katanya.
Sementara, Wali Kota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dengan adanya perda ini maka para wajib pajak, objek pajak, ini bisa terkelola dengan baik.
“Bisa dimanfaatkan dengan baik untuk penyerapan pajak daerah,“ pungkasnya.