Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Puluhan unit kendaraan roda dua hasil dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Banjarbaru.
Dari puluhan kendaraan yang diamankan, merupakan hasil para pelaku melakukan curanmor sejak Desember 2023 lalu. Polisi berhasil meringkus tujuh orang pelaku hingga penadah.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum mengatakan, dari tujuh orang pelaku tersebut, empat orang sebagai pelaku dan tiga orang sebagai penadah.
“Pelaku yakni Riski Yahya, Abdurrasid, Syahminan dan Mujaifi. Sedangkan penadah yakni Ari Wibowo, Misbe dan Yanto,” ujarnya, Jumat (17/5/2024), saat menggelar Konferensi Pers di Polres Banjarbaru.
Kata Winda, pelaku Syahminan merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pada curanmor ini, pelaku mencuri sebanyak dua unit kendaraan dinas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menyebutkan barang bukti yang didapatkan dari kasus tersebut sebanyak 21 unit.
“Pelaku melakukan aksinya dari berbagai daerah. Banjarbaru, Tanah Laut, Banjarmasin dan Banjar,” ucapnya.
Semua barang bukti saat ini, lanjut Zuhri, telah diamankan ke Polres Banjarbaru. masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengambil kendaraan.
Dari kasus tersebut para tersangka dijerat beberapa pasal. Untuk pelaku pencurian ada yang dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan atau 7 tahun maksimal, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,”tutupnya.
(Randi, red)