Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini digelar di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel, Selasa (14/10/2025).
Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas.
“Sebagai BUMD penyedia layanan air minum di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, kami sering berhadapan dengan dinamika hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan pendampingan dan dukungan hukum dari Kejati Kalsel sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Syaiful menjelaskan, dukungan Kejati Kalsel akan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara. Dalam waktu dekat, kerja sama serupa juga akan diperluas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.
Ia menegaskan, kerja sama ini tidak hanya sekadar pendampingan hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas manajemen PTAM Intan Banjar.
“Ini momentum penting memperkuat sinergi kelembagaan antara PTAM Intan Banjar dan Kejati Kalsel, demi mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang berlandaskan hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” tegas Syaiful.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH, menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendampingi BUMN dan BUMD agar memiliki kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Kami siap memberikan layanan hukum terbaik kepada PTAM Intan Banjar, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi,” kata Rina.
Rina juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mencegah penyalahgunaan wewenang serta mempercepat pemulihan aset perusahaan yang dikuasai pihak ketiga.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi ini secara profesional, akuntabel, dan menjaga kerahasiaan sesuai prinsip penegakan hukum yang berintegritas,” tandasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi model kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMD dalam memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan.