Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang pria berinisial WA 24 tahun Warga Kecamatan Sungai Tabuk Kabulaten Banjar, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada, Senin (26/8/2024) lalu. Bukan tanpa alasan, WA ditangkap berdasarkan laporan pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan korban.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan, antara korban maupun pelaku sebelumnya sempat menjalin hubungan.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban. Pelaku dilaporkan karena sudah mencuri kartu ATM milik korban secara diam-diam, dan mengambil semua uang tabungan milik korban,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).
“Setelah semua uang telah dicuri, pelaku mengembalikan kartu ATM tersebut ke dompet korban. Tidak menyadari perbuatan mantan pacarnya, korban dikagetkan dengan uang tabungannya yang telah habis, saat hendak mengambil uang di ATM,” lanjutnya.
Adapun kerugian korban akibat perbuatan mantan pacarnya tersebut sebesar Rp 83 juta. Dijelaskan AKP Haris, kejadian tersebut terjadi di Jalan Karang Sawo Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, pada Kamis (2/11/2023) lalu.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kerjanya di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Laut,” katanya.
Masih kata AKP Haris, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian tersebut telah habis digunakannya untuk kehidupan sehari-hari dan membayar denda karena kelalaian kerja di tempat kerja pelaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 Tahun,” ucapnya.
(Randi, Rudy Azhary, red)