Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MUHAMMAD AMRULLAH alias AAM (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, ditangkap di kediamannya, Selasa (15/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dalam jual beli narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 18 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 8,72 gram, serta 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo “Double R” seberat 1,35 gram,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti timbangan digital, alat isap, bundel plastik klip, kantong kain, tas kecil warna hitam, serta satu unit handphone OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, juga turut diamankan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana berat.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” katanya.
(Randi, red)