PPPK PARUH WAKTU PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Kalimantan Selatan, Suratkabardigital.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru tentang kepegawaian. Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan itu ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyanti pada 13 Januari 2025.
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Pemprov Kalsel Mashudi mengatakan, berdasarkan aturan tersebut tenaga non-ASN yang tak memenuhi persyaratan pada seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, serta tidak mendapatkan formasi maka mereka akan menjadi PPP Paruh Waktu.
BKD Pemrov Kalsel, lanjut Mashudi, hingga saat ini masih menunggu bagaimana teknis kerja PPPK Paruh Waktu tersebut, dari Pemerintah Pusat, khususnya tentang jam kerjanya Sedangkan untuk penggajian tetap dianggarkan, disesuaikan dengan gaji yang ada saat ini pada SKPD masing-masing dan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
“PPP Paruh Waktu tersebut diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata pada Data Base BKN dan mereka yang tidak lulus atau tak memenuhi syarat pada tahapan CPNS dan PPPK tahap 1,”ujarnya.
Mashudi menambahkan, pelaksanaan seleksi hingga saat ini masih belum ada perubahan, yaitu pada tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan dibeikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema terebut disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Seluruh tenaga non-ASN yang tidak lulus CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat menjadi ASN. Mereka secara otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Foto: Istimewa
Editor: Rudy Azhary