Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kota Banjarbaru kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level lV hingga 4 Oktober mendatang. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 20 september 2021. Seperti diketahui bersama bahwa pengenaan status penanganan Covid disetiap pemerintah daerah adalah wewang Pemerintah Pusat.
Menurut Menko Perekonomian itu, PPKM diperpanjang sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan masih ada daerah yang melaksanakan level IV termasuk Kota Banjarbaru dan Banjarmasin di Provinsi Kalsel.
“PPKM Level IV masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat Vaksinasi masih di bawah 50 persen,” ujarnya.
Disebutkannya, daftar daerah yang masih melaksanakan PPKM level IV yakni Aceh Tamiang, Pidie (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat); Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Kemudian, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kaltim), Tarakan dan Bulungan (Kaltara), sedangkan PPKM level III 105 kabupaten/kota, PPKM level II di 250 kabupaten/kota, dan PPKM level I di 21 kabupaten/kota.
Terpisah, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mempertanyakan keputusan ini, selama ini pemerintah Kota telah berbuat terbaik dan berupaya maksimal untuk keluar dari status PPKM Level lV.
“Pemko telah giat melaksanakan Vaksinasi bagi warga Kota Banjarbaru, tercatat presentasi vaksin pertama di Kota Banjarbaru sebesar 39,82 % melebihi capaian diprov kalsel sebesar 23,35% dan angka nasional sebesar 38,25 %. Cakupan vaksin kedua juga menunjukkan angka yang baik sebesar 24,95% melebihi cakupan provinsi sebesar 13,61% dan cakupan nasional sebesar 21,71%,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Aditya, sekarang Pemko telah menjangkau Vaksin ke anak anak sekolah sebagai persiapan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Karena kami menyadari bahwa sudah terlalu lama anak anak belajar online dan tentu akan berpengaruh kepada kehidupan sosial mereka.
Masih kata Aditya, Pemko Banjarbaru telah berupaya maksimal melalui puskesmas-puskesmas untuk mensosialisasikan kegiatan Vaksin kepada masyarakat. Dapat melihat bagaimana antusias dan kesadaran warga Kota Banjarbaru untuk ikut Vaksinasi.
“Kendala yang dihadapi selalu terkait dengan ketersediaan vaksin dan drop vaksin dari pemerintah pusat yang terbatas,” ujarnya.
Namun ketersediaan vaksin sampai ke distribusi nya ke Pemerintah Daerah adalah wewenang Pemerintah Pusat. Apabila angka vaksinasi belum mencapai 50 persen, menjadi alasan untuk perpanjangan PPKM.
“Maka seharusnya Pemerintah Pusat memberikan drop vaksin lebih kepada daerah Kota yang berstatus PPKM Level 4,” ucap Wali Kota.