Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Dugaan peredaran beras oplosan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banjar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian Resor Banjar, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), mulai menelusuri jejak praktik nakal itu usai menerima instruksi dari Polda Kalimantan Selatan.

Kapolres Banjar, AKBP dr Fadli, melalui Kanit Tipidter Ipda M Rizky Febrianto Nasri, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di beberapa titik pasar. Setidaknya delapan lokasi telah disasar dalam penyelidikan awal.

“Pemeriksaan kami fokus pada jenis dan harga beras yang dijual, apakah sesuai dengan standar, atau ada indikasi pencampuran beras kualitas rendah yang dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Rizky, Rabu (16/7/2025).

Dugaan kuat mengarah pada praktik pengoplosan beras, yakni mencampur beras berkualitas rendah dengan jenis lain, kemudian dijual dalam kemasan eceran tanpa label resmi pabrikan.

Menurut Rizky, sebagian besar beras mencurigakan dijual dalam bentuk repack manual, bukan produk dari distributor resmi. Untuk itu, timnya juga menyisir sumber pasokan beras dari penggilingan hingga ke pedagang pasar.

Pemeriksaan dilakukan terhadap harga beras premium, medium, hingga kualitas rendah. Selain itu, stok gabah di penggilingan turut dicek untuk melihat adanya selisih mencolok dari harga petani ke pasar.

“Kami juga mencari tahu asal-usul berasnya, dari mana distributor atau penggilingan mendapat pasokan. Kalau ada harga yang tidak wajar, pasti kami selidiki lebih dalam,” katanya.

Namun untuk menyimpulkan apakah benar terjadi pengoplosan secara kimia atau fisik, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel beras.

“Uji lab penting untuk mengetahui kadar campuran, kualitas beras, dan zat yang mungkin ditambahkan. Tanpa itu, kami belum bisa menyatakan pelanggaran,” katanya.

Rizky memastikan, apabila ditemukan pelanggaran dan praktik curang, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum.

“Kalau imbauan kami tidak digubris, tentu kami akan lakukan penindakan. Ini soal kejujuran berdagang dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

(Randi, red)