Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polemik soal penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Banjarbaru untuk periode 2024-2029 akhirnya memasuki titik terang. Pihak yang menggugat, yakni Fraksi PAN-PKS dan Nasdem memutuskan untuk mencabut gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak tergugat, Gusti Muhammad Raja Putra Perdana, Selasa (31/12/2024).
“Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 38/G/2024/PTUN.BJM secara resmi dicabut pada 17 Desember 2024, setelah hakim mengabulkan permohonan tersebut pada sidang pemeriksaan persiapan kedua,” ujarnya.
Gugatan ini awalnya diajukan oleh Fraksi PAN-PKS dan Nasdem terkait dengan Surat Keputusan Nomor: 18.43/25/X/DPRD/2024 yang mengatur penetapan AKD DPRD Banjarbaru. Gugatan itu didaftarkan pada awal Desember 2024 dan sempat melalui beberapa kali sidang.
Namun, seiring waktu, pihak tergugat mengajukan pencabutan gugatan yang kemudian disetujui oleh majelis hakim.
“Permohonan pencabutan gugatan dilalukan oleh pihak tergugat melalui lisan, dan dilengkapi dengan surat ke Majelis Hakim,” katanya.
Disamping itu, Ketua Fraksi PAN-PKS DPRD Banjarbaru, Emi Lasari selaku pihak penggugat membenarkan pencabutan gugatan tersebut.
“Memang gugatannya sudah dicabut, tetapi kami akan kembali menggugat ke PTUN Banjarmasin dengan data yang lebih lengkap,” kata Emi.
Terkait itu, Emi bilang gugatan yang akan kembali dilayangkan masih dengan objek yang sama. Yaitu terkait putusan penetapan AKD.
“Kami akui pada gugatan sebelumnya terdapat kekeliruan pada nomor surat objek sengketa. Sekarang berkas kami sudah lengkap, dan siap kembali melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin,” ujar Emi.
(Randi, red)