Site icon suratkabardigital

POLEMIK PENANGANAN KASUS ADVOKAT DI KOTABARU, AHLI HUKUM SOROTI KEKELIRUAN YURISDIKSI DAN PROSEDUR PENYIDIKAN


Kotabaru, SuratKabarDigital.com – Penanganan laporan polisi yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru kini berkembang menjadi sorotan serius dari kalangan advokat dan akademisi hukum.

Bukan hanya menyangkut status profesi, kasus ini dinilai mengandung persoalan mendasar terkait kewenangan penyidik, yurisdiksi wilayah hukum, serta pemaknaan hukum acara pidana.

Sorotan tersebut menguat setelah Satreskrim Polres Kotabaru melakukan serangkaian langkah penyidikan yang dinilai melampaui batas kewenangan teritorial, termasuk mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait proses penyumpahan Hafidz Halim sebagai advokat pada Juli 2025.

Langkah itu justru mendapat respons tegas dari Pengadilan Tinggi Banten. Dalam surat balasan resminya, pengadilan menyatakan bahwa permintaan klarifikasi tersebut tidak hanya berada di luar kewenangan penyidik, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pengadilan menegaskan bahwa urusan administrasi dan status advokat berada dalam ranah organisasi advokat yang sah, bukan aparat penegak hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. (C) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn., menyebut kasus ini sebagai contoh nyata kekeliruan dalam memahami batas yurisdiksi penegakan hukum.

“Peristiwa penyumpahan advokat terjadi di wilayah hukum Banten. Jika ada persoalan administrasi, itu bukan kewenangan Polres Kotabaru. Secara hukum, locus delicti menentukan siapa yang berwenang menangani,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 84 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus disesuaikan dengan wilayah terjadinya peristiwa hukum.

Selain soal yurisdiksi, proses penyidikan juga dinilai problematik karena dilakukan tanpa pemeriksaan langsung terhadap terlapor, tanpa klarifikasi kepada organisasi advokat tempat Hafidz Halim bernaung, serta tanpa pemeriksaan terhadap kantor hukum tempat ia menjalani magang.

Padahal, menurut HAPI, seluruh proses administrasi Hafidz Halim—mulai dari domisili kependudukan, SKCK, hingga surat keterangan tidak pidana dari Pengadilan Negeri Serang—telah diverifikasi secara resmi sebelum penyumpahan dilakukan.

“Kami memeriksa seluruh dokumen secara ketat. Jika ada pihak yang keberatan terhadap proses penyumpahan, jalur hukumnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pidana,” tegas Hilman.

Persoalan lain yang mengemuka adalah perbedaan tafsir Pasal 3 huruf h UU Advokat terkait syarat “tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih”. HAPI menilai penyidik keliru memahami frasa tersebut, karena ancaman pidana harus dimaknai sebagai ancaman minimum, bukan maksimum pasal.

“Jika ancaman maksimum yang dipakai, maka hampir semua orang berpotensi gugur. Logika hukumnya keliru,” ujar Hilman.

Beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di media sosial sebelum adanya pemeriksaan komprehensif terhadap para pihak juga menuai kritik tajam. Kalangan advokat menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta prinsip due process of law.

DPP HAPI menegaskan akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada Hafidz Halim dan mendorong agar penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, serta sesuai koridor hukum acara.

Exit mobile version