Site icon suratkabardigital

TAK TERIMA DIFITNAH, HAFIDZ HALIM BANGKIT LAWAN KETERANGAN PALSU YANG PERNAH JERAT DIRINYA

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Upaya mediasi antara penggugat Hafidz Halim dan pihak tergugat dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotabaru belum menemukan titik damai.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (5/11/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Dalam proses tersebut, hanya tergugat dua Aspihani Ideris selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), yang hadir. Sementara tergugat satu, Wijiono, Sekretaris Jenderal P3HI, absen dari pertemuan.

“Ini baru mediasi pertama. Namun, belum menemukan jalan keluar karena tergugat satu Wijiono, tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan, dan kami minta dia dihadirkan,” ujar Hafidz Halim usai mediasi.

Menurut Hafidz, permasalahan yang menjadi dasar gugatan ini berawal dari dugaan konspirasi dan rekayasa hukum yang menyebabkan dirinya harus menjalani hukuman atas dasar keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah.

“Saya dihukum atas dasar keterangan yang tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Ada konstruksi dan rekayasa di balik semua ini,” tegasnya.

Hafidz mengungkapkan, selama mediasi sempat terjadi perdebatan sengit antara dirinya dan pihak tergugat dua, karena masing-masing pihak berpegang pada pembenaran versi masing-masing.

“Mediasi ini bukan ajang saling mencari pembenaran. Kalau salah, ya akui salah. Aspihani akhirnya mengakui bahwa yang dilakukan itu salah, tapi dia masih mencari alasan hukum di baliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hafidz menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan bahwa Wijiono bukan Sekretaris LBH Lekem yang sah, sebagaimana pernah disampaikan dalam persidangan di Kotabaru.

“Saya sekretaris LBH Lekem yang sah. Sejak awal, tidak ada itu Aspihani sebagai ketua dan Wijiono sebagai sekretaris. Itu keterangan palsu pertama yang merugikan saya,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, pengakuan dan klarifikasi dari pihak tergugat akan menjadi bagian penting dalam upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sebelumnya membuat dirinya dipenjara.

“Kalau nanti Wijiono hadir, saya ingin dia jujur dan akui bahwa dia bukan sekretaris LBH Lekem, dan akui juga siapa yang menyuruh memberi keterangan palsu. Dalam putusan disebutkan dia ditekan oleh penyidik, ya sebut siapa penyidik itu. Ini bentuk pelanggaran HAM,” ujar Hafidz dengan nada tegas.

Ia menambahkan, sebagai seorang pengacara, dirinya terbiasa memperjuangkan keadilan untuk orang lain. Namun kali ini, perjuangan itu ia lakukan untuk dirinya sendiri.

“Orang lain saja kita bela, masa diri sendiri tidak. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan kebenaran ditegakkan,” tutupnya.
(Randi, red)

Exit mobile version