POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH

POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 54 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polemik terkait tidak keluarnya izin trayek angkutan umum yang melintas Kota Banjarbaru-Martapura dari atau angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) akhirnya terjawab.

Sebab akhir-akhir ini para sopir angkot tidak bisa memperpanjang izin trayek tersebut baik dari Dishub Kota Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

Dari pertemuan yang digelar Komisi III DPRD Kota Banjarbaru terkuak rupanya izin tersebut ada di Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan (Dishub Kalsel) namun itu angkutan dari Banjarmasin ke Martapura, Kamis (12/9/2024) sore di kantor DPRD Kota Banjarbaru.

Sementara untuk jalur trayek dari Liang Anggang-Martapura, serta Cempaka-Martapura tidak terdaftar dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan.

Melihat fakta tersebut Ketua Komisi lll DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, keweangan trayek lintas kabupaten dan kota berada di kewenangan Pemprov Kalsel.

Dia juga menyampaikan memang dulunya trayek ini ada melalui kesepakatan yang tidak tertulis antara Banjarbaru dengan Kabupaten Banjar.

“Dua trayek ini sudah lintas kabupaten dan kota dan milik provinsi. Yang terjadi selama ini, adalah kesepakatan tidak tertulis antara Kabupaten Banjar dan Banjarbaru. Itu merupakan peninggalan lama karena dulu Kabupaten Banjar dan Banjarbaru masih bergabung satu wilayah,” katanya.

Lebih jauh politisi PAN itu menekankan agar izin trayek kembali mengacu pada PP Nomor 74 Tahun 2014, apalagi dua trayek itu tertuang dalam SK Gubernur Kalsel.

“Ini yang kita sampaikan ke pemprov dan menjadi pembahasan di pemprov bagaimana menyikapi dan solusinya. Sebab kalau tidak ada aolusi kasian para pengusaha angkutan umum ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek dan Terminal Dishub Kalsel, Faried Rozali membenarkan dua trayek yakni Martapura-Banjarbaru-Liang Anggang dan Martapura-Cempaka tidak tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel.

Faried menduga, izin trayek yang sudah cukup lama ini ada saat Banjarbaru masih tergabung dalam wilayah administratif Kabupaten Banjar.

“Sayangnya setelah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar berpisah, tidak koordinasi dengan kami di Dishub Kalsel. Sementara Dishub Kalsel punya SK trayek sendiri, dan dua trayek itu tidak ada di SK kami,” ucapnya.

Namun Faried memastikan akan mengkaji kembali trayek ini, apabika nantinya kewenangan perizinan dilimpahkan ke Pemprov Kalsel, sebab menurutnya izin trayek AKDP berada di kewenangan Pemprov Kalsel.

“Duku kami sudah ada trayek dari Martapura-Gambut-Banjarmasin angkutannya warna orange. Saat ini trayek itu sudah tidak dilayani lagi, karena sudah diganti dengan BTS, Banjarbakula,” katanya.

happy POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH
Happy
0 %
sad POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH
Sad
0 %
excited POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH
Excited
0 %
sleepy POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH
Sleepy
0 %
angry POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH
Angry
0 %
surprise POLEMIK IZIN TRAYEK, EMI LASARI: MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH
Surprise
0 %