PKL DIBERI SP 2, EMI LASARI: MEREKA SEHARUSNYA DIBINA BUKAN DIBINASAKAN
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wakil Ketua Komisi lll DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari, menentang kehadiran rombongan puluhan personel Satpol Pp Kota Banjarbaru beserta TNI dan Polri, saat ingin memberikan surat peringatan (SP) 2 untuk para pedagang kali lima (PKL) yang ada di depan pagar Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kamis (28/07/2022).
Kedatangan puluhan personel gabungan tersebut sangat membuat Emi geram, karena hanya mengantarkan SP 2 saja sampai membawa puluhan personel gabungan.
“Jika hanya ingin mengantarkan SP 2 saja kenapa harus membawa puluhan personel, membuat malu saja dan seakan-akan ingin membongkar paksa bangunan para PKL. Mereka juga sudah mengirimkan surat terkait permintaan penundaan pembongkaran bangunan, sampai adanya solusi dari pemerintah,” ujarnya.
Emi meminta kepada para PKL, SP 2 yang diberikan petugas Satpol Pp tersebut jangan diterima dan jangan diberi tandatangan. Karena sampai saat ini belum ada solusi ataupun kepastian dari Pemerintah Kota Banjarbaru, terhadap nasib para PKL tersebut.
“Sebelumnya pihak Angkasa Pura juga sudah bernegosiasi dengan PKL tersebut, bahwa pihak Angkasa Pura ingin meminjamkan lahannya di eks subur. Tetapi secara administrasi ada pinjam pakai lahan, karena adanya SOTK baru selama enam bulan nasip para PKL menjadi tidak jelas karena pemko tidak mengambil alih komunikasi tersebut,” ucap Emi.
Menurut Emi, Pemko seharusnya segera mengambil alih persoalan tersebut dan juga membuatkan MOu nya, seperti berdiskusi bersama dengan PKL dan Angkasa Pura.
“Disini kami bingung siapa yang tidak serius, entah pemko atau Angkasa Pura yang mengingkari janji, jika sudah terjadi seperti ini berarti pemko dan Angkasa Pura hanya ingin menjadikan PKL sebagai korban. Mereka ini ada untuk dibina bukan untuk dibinasakan,” katanya.
Jika bicara perda ketertiban umum, menurut Emi, masih banyak titik-titik lain yang juga melanggar, dalam hal penegakan perda juga harus ada bicara solusi. Kewajiban dari pemerintah adalah untuk merelokasi mulai dari proses pendataan pembinaan, dan kalaupun titik ini dilarang ataupun melanggar aturan maka kewajiban pemko lah yang harus mencarikan solusi untuk merelokasi.
“Banjarbaru juga punya perda pembinaan PKL, jangan hanya terfokus pada satu perda saja. Jika pemko tetap ingin bersikap reprensip, silahkan saja saya tidak akan mundur untuk memback up para PKL, saya akan ada didepan mereka,” kata Emi.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol Pp Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, dalam 14 hari kedepan pihaknya akan kembali lagi dan akan tetap melayangkan SP ketiga kepada PKL tersebut.
“Setelah SP 3 tersebut, akan melakukan koordinasi terkait pelaksaan eksekusi bangunan tersebut,” ujar Yanto.
Jika para PKL belum mendapatkan solusi atau tempat penggantinya, apakah akan tetap dilakukan eksekusi bangunan, Yanto menyebutkan, belum bisa menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya hari ini hanya menjalankan tugas sesuai SOP, dan hanya mengantar SP saja karena sudah batas waktunya,” kata Yanto. (Randi, Rudy Azhary, Red)