Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Penjabat Sementara Walikota Banjarbaru Dr. Bernhard. E Rondonuwu, S.Sos., M.Si menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan atas usulan 2 (dua) raperda inisiatifnya yakni: Raperda tentang kepemudaan dan raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon, pada dasarnya Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung terhadap 2 (dua) usulan raperda inisiatif yang telah disampaiakan oleh ketua bapemperda tadi, karena pada dasarnya raperda tentang kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, memiliki jiwa kepemimpinanan, mandiri, inovatif dan bertanggung jawab, Senin (12/10/2020).
Selain itu Kota Banjarbaru saat ini belum memiliki payung hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kepemudaan dan Raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon dalam rangka mememlihara kelestarian lingkungan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tercipta lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah dan bersih. Pemerintah Kota Banjarbaru sepakat kiranya 2 (dua) buah raperda tentang kepemudaan dan raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon dapat diproses sesuai mekanisme tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi perda.
Dr. Bernhard. E Rondonuwu, S.Sos., M.Si menambahkan selanjutnya, berkenaan dengan raperda yang merupakan inisiatif pemerintah kota, secara garis besar dapat disampaikan hal yang melatar belakangi raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota banjarbaru nomor 06 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, hal ini disebabkan adanya perubahan kewenangan perijinan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi dan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota banjarbaru tidak memiliki kawasan pertambangan sesuai peraturan daerah nomor 13 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota banjarbaru tahun 2014-2034. (Adv)