PERSOALAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN MENGEMUKA DI RAPAT PARIPURNA, BERIKUT PENJELASAN WAKIL WALI KOTA, KADINKES, DAN KETUA DPRD BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Persoalan dana insentif tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 berlangsung mengemuka saat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (8/9/2020). Ditemui usai mengikuti rapat, Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan menjelaskan, Pemko Banjarbaru hanya memberikan dana insentif tenaga medis sesuai data dan aturan yang berlaku.
“Duit itu sudah dikeluarkan Rp1,5 miliar untuk 276 tenaga medis di rumah sakit dan Puskesmas. Namun tidak untuk semua tenaga medis, karena dari Kementerian ribet verifikasinya. Jadi, khusus yang menangani Covid-19 saja. Nanti Pemko akan berkoordinasi dengan Legislatif mengenai hal itu,” kata Wakil Wali Kota.
Menurutnya, dalam hal penggunaan anggaran, Pemko akan mematuhi aturan sesuai peraturan yang belaku.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarbaru Rizana Mirza membenarkan sudah diserahkannya dana insentif bagi tenaga medis selama pandemi Covid-19 di Banjarbaru.
Rizana mengatakan, dana insentif yang sudah diserahkan Rp 1,5 miliar, baik tenaga medis di rumah sakit maupun di Puskesmas. Yang harus dipahami, menurut Rizana tidak semua tenaga medis, melainkan bagi tenaga medis yang menangani Covid-19 saja.
Kadinkes merincikan, total tenaga medis di rumah sakit sebanyak 685 terdiri dari PNS, Honorer, dan Pekerja Paruh Waktu. Sedangkan di Puskesmas, total tenaga medis berjumlah 458 orang.
“Tenaga medis yang menerima insentif itu sesuai data berjumlah 276 saja. Rumah sakit 66 orang dan Puskesmas sebanyak 210 tenaga medis. Kalkulasinya berdasarkan jumlah pasien yang ditangani serta sesuai kategorinya.
Dana insentif yang sudah disalurkan untuk bulan Maret dan April. Insentif bulan berikutnya akan segera turun.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, dana insentif yang diberikan setinggi-tingginya untuk tenaga medis di rumah sakit, yaitu Dokter Spesialis Rp15 Juta/ OB, Dokter Umum dan Gigi Rp10 Juta/OB, Bidan dan Perawat Rp7,5 Juta/ OB, dan Rp 5 Juta/OB untjk tenaga medis lainnya.
Adapun insentif tenaga medis di Puskesmas, besarannya sama dengan tenaga medis lainnya di rumah sakit, yaitu Rp5 Juta/ OB.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar usai memimpin Rapat Paripurna menjelaskan perihal insentif tenaga medis yang menjadi salah satu persoalan saat rapat digelar.
“Perlu lah diperhatikan. Jangan ada lagi kata telat pembayaran untuk tenaga medis. Selama ini terlalu terpaku dengan pusat. Kami (DPRD) sangat prihatin dengan persoalan tenaga medis ini,” kata Fadliansyah.
Persoalan administrasi ini menurut Ketua DPRD adalah persoalan klasik. Jangan sampai membuat tenaga medis terabaikan. “Sangat berpengaruh terhadap semangat mereka bekerja. Jangan sampai mereka malah tidak maksimal karena anggaran tidak memadai,” ujar Ketua DPRD.
(Rudy Azhary/Red-RA/SKD)