Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Praktik nakal penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) kembali terbongkar. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengamankan ratusan tabung gas dari Pangkalan LPG 3KG Ardedim di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha, mengungkapkan, pangkalan ini menjual gas bersubsidi dengan harga Rp22 ribu per tabung, lebih tinggi dari HET resmi yang hanya Rp19 ribu sesuai SK Bupati Tanah Laut.
“Menjual barang bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran yang serius. Saat ini, kita masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Polda Kalsel, Kamis (13/3/2025) sore.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 125 tabung kosong dan 54 tabung berisi gas elpiji. Barang bukti itu dipajang bersama papan identitas pangkalan sebagai bentuk transparansi penyelidikan.
Lantas, apa sanksi yang menanti Pangkalan Ardedim? Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara dari Polda Kalsel sebelum menjatuhkan sanksi.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa berupa teguran, skorsing, bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU),” kata Bondan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pangkalan-pangkalan lain agar tidak bermain-main dengan harga gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Polisi dan Pertamina berjanji akan terus mengawasi peredaran elpiji subsidi agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
(Randi, red)