Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Satreskrim Polres Banjar melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mengamankan seorang remaja 18 tahun berinisial N, akibat perbuatannya melakukan penggelapan sebuah mobil rental.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama Maha Putra, didampingi Kanit Pidum, Ipda M Rizky Febrianto, membenarkan adanya penangkapan seorang remaja berusia 18 tahun, dengan kasus penggelapan mobil rental.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Palangkaraya,” ujar Ipda Rizky, Selasa (30/7/2024).
Berawal dari pelaku merental salah satu mobil di Jalan Handil Barabai Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Dijelaskannya, setelah mobil berada ditangan pelaku, pelaku lalu membongkar bagian-bagian mobil yang dapat dijual.
“Pelaku merental mobil seharga Rp 400 ribu. Pelaku membongkar bagian mobil seperti bumper, rem dan lainnya. Setelah itu pelaku menjual barang tersebut,” katanya.
Ipda Rizky melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait seorang penadah, tempat pelaku menjual bagian-bagian mobil tersebut.
“Penadah masih dalam proses lidik. Diduga, antara pelaku dan penadah merupakan satu komplotan. Pelaku terancam akan hukuman pidana empat tahun penjara,” ucapnya.
(Randi, Rudy Azhary, red)