PENGERJAAN JPO DI BANJARBARU LEWATI TANGGAL KONTRAK, KONTRAKTOR DIKENAKAN DENDA
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Proses pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Banjarbaru, atau lebih tepatnya di Jalan A Yani Kilometer 34, belum juga rampung. Dari pantauan SuratKabarDigital, nampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pada rangka utama JPO, Kamis (29/12/2022).
Mengkonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru Eka Yuliesda, melalui Kepala Bidang Bina Marga M Adi Maulana, membenarkan proses JPO masih berlangsung dan tidak sesuai terget.
“Konsekuensinya, pihak kontraktor harus membayar denda sesuai nilai kontrak perharinya,” ucap Adi.
Padahal sesuai kontrak pengerjaan, proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 5 Miliar itu dijadwalkan harus sudah selesai pada Rabu (28/12/2022) lalu.
Denda yang harus dibayar oleh pihak kontraktor, dilanjutkannya, yakni sebesar 1/1.000 dari sisa bagian kontrak yang terlambat atau belum dikerjakan.
“Saat ini progres pengerjaan JPO sudah 98,5 persen atau dalam tahap penyempurnaan. Semoga tidak berapa lama lagi pekerjaan bisa selesai 100 persen,” katanya.
Masih kata Adi, penyebab tidak bisa selesainya pembangunan JPO sesuai tanggal kontrak karena ada beberapa kesalahan rekanan memprediksi pekerjaan baik dalam pengiriman barang dan tahapan pekerjaan. (Randi, Rudy Azhary, red)