Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polsek Cempaka bersama Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cempaka Kota Banjarbaru, Selasa (21/1/2025) malam.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sudemen mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan pemukiman di Jalan Alternatif RT 029 RW 002 Kecamatan Cempaka.
“Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF 34 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba,” ujarnya, Kamis (23/1/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,67 gram yang disembunyikan dengan rapi di belakang rumah pelaku.
“Barang bukti tersebut terbungkus dalam kain hitam, beserta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi narkoba,” katanya.
Menurut Kapolsek, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, dan bukti bahwa masyarakat berperan penting dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Banjarbaru dari ancaman narkoba, dan terus melaksanakan tugas dengan maksimal,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang saat ini telah diamankan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
(Randi, red).