Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Bencana banjir di Kalimantan Selatan awal 2021 menjadi perhatian banyak pihak, termasuk di Kota Banjarbaru. Menyikapi hal itu, DPRD memanggil Pemko Banjarbaru untuk rapat kerja membahas penanganan banjir dan penanggulangan pasca banjir di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (3/2/2021).
Diwawancarai usai rapat kerja bersama DPRD, Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengeluarkan ancaman lisan bagi para pemilik bangunan di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang terbukti melanggar peraturan daerah. Bahkan, ancaman pembongkaran akan diberlakukan tanpa biaya ganti rugi.
“Kami lihat banyak yang dicor. Harusnya pasang Grill bukan malah dicor semua. Kami akan menyurati pemilik lebih dulu agar menyesuaikan dengan IMB. Kalau terbukti dibongkar,” ujar Sekda.
Ditanya perihal siapa yang menanggung biaya pembongkaran dan perbaikan, Sekda memastikan tak ada ganti rugi. “Pemko hanya membongkar saja. Perbaikan urusan pemilik yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait pembangunan SPBU di samping Sungai Kemuning di Jalan Ahmad Yani Km 33, Pemko akan mengevaluasi kembali. “Pembangunan SPBU tak ada kaitan dengan banjir. Tapi akan kami cek kembali IMB nya,”ujar Sekda.
(Rudy Azhary)