Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Upaya penyelesaian hukum tak selalu harus berakhir di meja persidangan. Hal ini dibuktikan oleh Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru yang berhasil memfasilitasi proses restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Proses perdamaian itu digelar di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025), dihadiri pihak kepolisian, PBH Peradi, para pelaku, korban, serta pendamping hukum. Korban berinisial D (13) sebelumnya mengalami trauma setelah dikeroyok sejumlah pelaku pada 22 Maret 2025.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, menjelaskan bahwa kasus ini sempat dilaporkan sebagai dugaan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 170 KUHP.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Peradi berhasil mempertemukan kedua pihak dan menemukan titik damai melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Kardi mengungkapkan, korban sempat mengalami trauma, namun kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari psikiater dan pembinaan dari PBH Peradi.
“Kami imbau masyarakat, jika ada kasus melibatkan anak dan perempuan, segera laporkan ke Polres Banjarbaru. Kami siap memfasilitasi penyelesaian terbaik,” tegasnya.
Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menuturkan pihaknya awalnya ditunjuk sebagai penasihat hukum korban. Namun, setelah meneliti hasil visum dan pemeriksaan psikologis, ditemukan bahwa pelaku dan korban masih bertetangga dan terjadi kesalahpahaman.
“Setelah pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung, keluarga korban memaafkan dengan lapang dada,” kata Arifin.
Melihat situasi tersebut, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru berinisiatif memfasilitasi perdamaian hingga tercapai kesepakatan RJ.
“Padahal ancaman pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP bisa 5 tahun 6 bulan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan ini jauh lebih bermanfaat untuk masa depan anak-anak,” jelasnya.
Ia memastikan korban yang saat kejadian berusia 12 tahun kini telah kembali beraktivitas normal dan kondisi psikologisnya pulih.
Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanah, mengapresiasi kerja sama aparat dan semua pihak dalam menyelesaikan perkara tanpa konflik berkepanjangan.
“Restorative justice ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Oriza berharap Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman, kondusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
“Alhamdulillah, semuanya sudah selesai dengan damai,” katanya.




































