Home Blog Page 4

ABDUL KADIR TERIMA PERMINTAAN MAAF PELAKU, USAI TABRAK LARI PUTRINYA HINGGA TEWAS DI BANJARBARU

0



Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, H Abdul Kadir, angkat bicara setelah pelaku tabrak lari yang menewaskan putri bungsunya, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berhasil ditangkap Polres Banjarbaru.

Abdul Kadir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polres Banjarbaru yang dinilainya serius menangani kasus ini, meski pelaku sempat melarikan diri selama hampir tiga pekan.

“Kami berterima kasih kepada Polres Banjarbaru yang berkomitmen mengungkap pelaku yang sempat melarikan diri,” ujarnya, saat menghadiri Konferensi Pers di Polres Banjarbaru.

Meski secara pribadi menganggap kecelakaan itu sebagai musibah, Abdul Kadir menyayangkan sikap pelaku yang kabur usai kejadian tanpa memberi pertolongan ataupun meminta maaf.

“Seandainya pelaku beritikad baik, meminta maaf atau sekadar menghubungi saya usai kejadian, mungkin hukumannya tidak seberat ini. Bisa jadi hanya dijerat pasal kelalaian,” katanya.

Sebagai orang tua, Abdul Kadir mengaku lega setelah mengetahui pelaku telah diamankan aparat kepolisian, meski duka kehilangan anak tetap membekas dalam ingatannya. Ia mengenang putrinya sebagai sosok berprestasi yang selalu menjaga komunikasi dengan keluarga.

“Di hari kejadian, dia sempat menelepon saya. Itu sudah jadi kebiasaannya, selalu memberi kabar saat berangkat atau pulang kuliah. Tidak ada firasat buruk saat itu. Saya benar-benar kaget saat menerima kabar kecelakaan,” ucapnya.

Ia pun sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, dan percaya bahwa Polres Banjarbaru akan bertindak adil.

Saat konferensi pers berlangsung, sang pelaku sempat terisak dan menyampaikan permintaan maaf kepada Abdul Kadir. Meski perih, ia tetap membuka pintu maaf dan berpesan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Saya terima permintaan maafnya. Saya hanya berpesan, jangan ulangi lagi perbuatan seperti ini. Karena bisa menghancurkan masa depan banyak orang,” ucapnya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.
(Randi, red)

BURON 3 PEKAN, SOPIR MABUK PENABRAK MAHASISWI DI BANJARBARU AKHIRNYA DITANGKAP DI TEMANGGUNG JAWA TENGAH

0

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MF ditangkap tim gabungan Polres Banjarbaru dan Kepolisian Jawa Tengah di sebuah desa terpencil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025), di Aula Polres Banjarbaru, mengungkapkan pelaku ditangkap pada, Kamis (27/6/2025) lalu, setelah sempat kabur menggunakan jalur laut pasca kejadian.

“Pelaku melarikan diri menuju Jawa Tengah dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres.

Insiden maut itu sendiri terjadi pada 4 Juni 2025 lalu, di Jalan Mistar Cokrokusumo, kawasan Ratu Elok Banjarbaru. Korban seorang mahasiswi berinisial AS 20 tahun asal Kotabaru, tewas seketika setelah ditabrak truk kuning yang dikemudikan pelaku MF. Truk tersebut juga sempat menghantam sebuah mobil Daihatsu Sigra sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi. Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru meninggalkan korban dan melarikan diri tanpa melapor ke pihak berwajib,” katanya.

Upaya pelarian MF tak main-main. Truk yang digunakannya ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, meski masih memuat 200 sak semen. Pelaku kemudian menyusun rencana pelarian ke luar pulau hingga akhirnya berhasil dilacak dan disergap di lokasi persembunyiannya di Temanggung.

“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.

Kini, MF dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai melarikan diri dan menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.
(Randi, red)