Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.comp – Polres Banjar resmi menetapkan oknum salah satu pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Banjar sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasat Reskrim, AKP Bara Pratama Maha Putra, didampingi Kanit PPA Ipda Anwar.
“Tersangka berinisial MR resmi kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Banjar,” ujarnya.
Ipda Anwar menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus ini, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap santri putranya bukan sodomi.
“Sejauh ini bukan perbuatan sodomi, melainkan pencabulan. bentuk cabulnya meminta kelaminnya untuk dimainkan. hal itu juga sudah diakui tersangka,” katanya.
Perbuatan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019. adapun korban sekitar 20 orang santri putra.
“Tersangka menyerahkan diri pada Minggu malam di Unit PPA Polres Banjar untuk menghindari kegaduhan,” ucapnya.
Sejauh ini, kata Anwar, baru lima korban yang berani melapor dan siap dimintai keterangan. di sisi lain, lantaran para korban ini jauh di luar daerah, cukup menyulitkan penyidik untuk memintai keterangan seluruh korban.
“Terlebih para korban juga masih banyak yang tidak berani melaporkan kejadian ini. Kepada para korban di mana pun berada, kami meminta agar datang atau melaporkan kejadian ini. terkait identitas pasti dirahasiakan,” ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka MR dikenakan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(Randi, red)