Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – menunggak bayar pajak reklame selama dua tahun, salah satu cafe di Banjarbaru dipasangi spanduk dan stiker tidak taat pajak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru. Kepala Dinas BPPRD Kota Banjarbaru, Rudy Indrajaya menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pihak terkait, namun masih belum direspon
“Mereka menunggak bayar pajak reklame sejak Januari 2021 hingga saat ini. Kami lakukan pemasangan spanduk dan stiker tersebut sesuai dengan perda nomor 05 tahun 2020 tentang pajak daerah,” kata Rudy. Kamis (1/9/2022).
Untuk pajak restonya, dilanjutkannya, mereka sudah membayar pajak. Namun pajak reklame nya yang mereka menunggak bayar selama dua tahun.
“Dengan nilai tunggakan pajak yang seharusnya mereka bayar sebesar Rp. 73.764.000,00. Kami harap ada niat dan itikad baik dari mereka,” ucapnya.
Masih kata Rudy, jika dari pihak cafe ada itikad baik dan mau membayar sebagian dari tunggakan pajak reklame tersebut, maka pihak BPPRD Banjarbaru juga akan mencopot spanduk dan stiker tersebut. (Randi, Rudy Azhary, Red)