Barito Kuala, SuratKabarDigital.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mewujudkan diri sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) membuahkan hasil. Melalui rapat paripurna, Selasa (22/12/2020), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) telah ditandatangani Pemkab dan DPRD Kabupaten Batola dan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Batola Rahmadian Noor mengatakan, dengan ditandangani Raperda menjadi Perda, maka akan ada jaminan dan pemenuhan hak-hak dasar anak sekaligus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan.
Pemerintah, dilanjutkan Wakil Bupati, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain sekaligus mensosialisasikan sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten/ kota layak anak.
Selain itu, menurutnya, kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Dengan begitu, pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.
Koordinasi antar stakeholder, menurutnya juga penting dari proses pengembangan KLA agar berkesinambungan. “Penguatan dan koordinasi stakeholder dapat terus ditingkatkan dan berkoordinasi secara rutin. Anak-anak adalah investasi di masa depan. Maka kewajiban bersama untjkan menjadikan mereka lebih berkualitas sehingga menjadi mod pembangunan ke depan,” kata Rahmadian Noor.
Adanya Persa sebagai regulasi hukum, kata Wakil Bupati, maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak. Khususnya menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah.
Dalam hal ini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dapat menjalankan program karena Pemerintah Kabupaten Batola telah memiliki payung hukum, yaitu Perda KLA.
(Hym/Red/SKD)