MASA KEJAYAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANJAR YANG KINI DIANGGAP MEMALUKAN

FB IMG 1740054477279

MASA KEJAYAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANJAR YANG KINI DIANGGAP MEMALUKAN

Kabupaten Banjar, Suratkabardigital.com – Era kepemimpinan Bupati Banjar Khariul Saleh hingga Khalilurrahman menjadi bagian sejarah pencapaian prestasi Pemerintah kabupaten Banjar dalam pengelolaan persampahan. Tertinggi, penghargaan Adipura selalu diraih dan dipertahankan sebagai kebanggaan. Sayangnya, TPA Cahaya Kencana yang menjadi kebanggaan dan salah satu penyumbang poin tertinggi penilaian Adipura nasibnya kini terancam ditutup jika tak jua dilakukan perbaikan sebab sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

IMG 20250220 202823
Foto kenangan Bupati Banjar bersama berfoto bersama usai mengarak piala Adipura. Foto koleksi: Rudy Azhary

Mengenang masa keemasan, diwawancarai, Rabu (19/2/2025), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boyke W Tristyanto menceritakan bagian dari sejarah Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal keberhasilan pengelolaan sampah. Kala itu, kata Boyke, keberhasilan meraih Piala Adipura Kencana tak lepas atas suksesnya pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana yang lokasinya masuk wilayah Kecamatan Karang Intan. Penerapan sistem sanitary landfill dilaksanakan sangat baik.

“Tak ada bau dari sampah, lindi, air limbah dari tumpukan sampah bahkan menjadi berkah setelah diolah menjadi gas metan yang disambungkan ke rumah-rumah warga,” kata Boyke.

Tak sekadar itu, TPA Cahaya Kencana malahan menjadi salah satu pilihan terbaik studi kerja bagi daerah lain di Indonesia dalam hal pengelolaan sampah. Boyke menyayangkan mengapa keberhasilan itu tak lagi menjadi kebanggaan dan dapat dipertahankan, dan justru jauh lebih buruk di era kepemimpinan Saidi Mansyur sebagai Bupati Banjar dengan adanya sanksi administrasi paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ini tentu hal yang memalukan bagi daerah. Memang tetap masih bisa menjadi tempat untuk belajar. Jika daerah lain ingin belajar kegagalan mengelola sampah, yang ke TPA Cahaya Kencana,” ujar Boyke.

Menurutnya, ‘kehancuran’ TPA Cahaya Kencana tersebut sudah diprediksi sejak dirinya masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup lantaran alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah yang nilainya kian berkurang. Diingatnya, hanya 1,4 persen dari total APBD Kabupaten Banjar. Mestinya di angka 3 persen. Namun, untuk membenahi kondisi pengelolaan sampah saat ini yang terlanjur rusak maka anggaran diperlukan hingga 6 persen alias membengkak.

Dikutip dari laman website Klikkalimantan.com, carut marut pengelolaan sampah itu, Akhmad Baihaqi, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar saat ini mengklaim jika sanksi administrasi tersebut berupa pemulihan bukan penghentian kegiatan. Dijelaskannya, terhitung sejak 1 Januari 2025, pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana menerapkan metode controlled landfill. Yakni metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan memadatkan dan meratakan sampah, kemudian ditutup dengan tanah yang dilakukan secara berkala di atas lahan seluas 16,5 hektare.

“Kami sudah berproses dan menindaklanjuti beberapa item yang harus dilakukan pembenahan. Di antaranya Sumur Pantau TPA dan land fill itu sendiri. Jadi memang lebih ke arah kontrol terlebih dahulu selanjutnya mengarah ke sanitary landfill. Ada beberapa zona yang kami siapkan,” kata Bayhaqie.(Rudy Azhary, red)

Berita pilihan lainnya >>>>