MALING UANG RAKYAT DI BANJARBARU, TERBUKTI HUKUM BERAT
Oleh: Rudy Azhary
Dugaan penggelapan uang Rp2,6 Miliar yang diduga dilakukan oleh oknum di Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru menjadi perhatian publik. Jika kemudian dugan tersebut benar dan terbukti, maka Pemerintah Kota Banjarbaru wajib hukumnya menindak tegas baik secara kepegawaian maupun secara hukum. Jika kita sering mendengar maling ayam ditangkap dan ada yang dipukuli, maka maling uang rakyat hendaknya lebih berat lantaran jabatan aparatur sipil negara adalah abdi negera yang selama dirinya bekerja mendapatkan gaji dan tunjangan dari uang rakyat. Pemerintah Kota Banjarbaru wajib mendesak leading sektor terkait untuk segera menindaklanjuti, termasuk jika dugaan tersebut benar dan terindikasi termasuk dalam tindak pidana.
Dalam kasus ini, pemerintah hendaknya terbuka selama proses dijalankan. Jangan sampai ada rasa iba dan belas kasihan. Ingat, bahwasanya aparatur sipil negara seyogyanya menjadi panutan berbuat baik bukan panutan berbuat kriminal atau maling uang rakyat.

Yang lebih parah dalam kasus dugaan ini, menurut saya, Dinas Kesehatan adalah satu dari beberapa leading sektor yang menjadi layanan paling mendasar bagi rakyat, selain pendidikan dan juga infrastruktur. Mengambil atau mencuri uang rakyat yang peruntukkannya untuk menyelenggarakan pemerintahan di sektor kesehatan adalah kejahatan berat, karena sama halnya dengan menghentikan penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani rakyat mendapatkan haknya di bidang kesehatan.
Jika benar terbukti secara hukum, ini adalah peringatan keras bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal menjalankan dan mengelola sistem keuangan mulai tingkat tertinggi hingga terendah terkait anggaran daerah atau uang rakyat.
Kelalaian struktural dan rendahnya kualitas pejabat tinggi dalam fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran menjadi bukti pemerintahan harus diperbaiki dengan benar jika dugaan ini terbukti secara hukum. Siapapun – aparatur sipil negara – wajib mendapat sanksi berat, dan jika melibatkan pihak lain maka hukumlah lebih berat dari hukuman maling ayam.




































