Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wacana akan adanya penarikan retribusi parkir di JPO Banjarbaru dua, dinilai Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar, sangat tidak elok. Hal tersebut disampaikannya, Selasa (24/1/2023), saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, JPO merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan semua masyarakat. Jadi, jika adanya penarikan parkir di bawah JPO tersebut maka tidak elok.
“Tidak pas jika adanya penarikan parkir di bawah JPO. Penarikan parkir seharusnya ada di wilayah perputaran ekonomi,” katanya.
Seharusnya, dikatakan Fadli, penarikan retribusi parkir bisa dilakukan seperti di kawasan tempat hiburan, makanan maupun perhotelan.
Diwaktu yang terpisah, Kepala UPT Pengelolaan Perparkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan menjelaskan, pihaknya masih melihat dampak baik dan buruknya.
“Kami masih mengkaji dampak peberbitan ijin parkir di tepi jalan umum, dan juga dari segi pengelolaan parkirnya, maupun dari kefungsian JPO,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Diakui Adi Royan, beberapa waktu lalu sempat ada tokoh masyarakat yang secara pribadi mengajukan ijin untuk pengelolaan parkir di wilayah JPO tersebut.
“Namun belum bisa kami terbitkan. Karena kami belum mendapat petunjuk dari Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru,” ucapnya.
Adi Royan meminta kepada masyarakat, yang menata parkir di lokasi tersebut, agar tidak memungut retribusi.
“Kalaupun ada pengguna jasa yang akan memberikan imbalan, itu hanya bersifat sukarela,” kata Adi. (Randi, Rudy Azhary, red)