Banjarbaru – Terhitung sejak Januari 2025 mendatang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan memberlakukan dan merealisasikan pajak opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Bayu Pengayom Ajie sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau Hape.
Dijelaskan Bayu, kenaikan pajak bukan total 66 persen secara keseluruhan, melainkan 33 persen sebab adanya penurunan nilai koefisien PKB dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen pada 2025.
Sebab lainnya adalah hitungan nilai jual kendaraan bermotor atau MJKN dikali koefisien yang dulunya 1,5 persen ada penurunan sebesar 0,3 persen menjadi 1,2 persen pada penerangan Opsen 2025 mendatang.
Selain itu, masih dijelaskannya, NJKB tersebut kemudian dikalikan dengan nilai koefisien PKB sebesar 1,2 persen dan dikali bobot kendaraan sesuai daftar jenis, merek, dan kapasitas kendaraan yang telah diatur dengan Peraturan Gubernur, dan barulah ditambah pajak 66 persen, sehingga kenaikan pajak hanya sekitar 33 persen saja.
Di Provinsi Kalimantan Setan, ditambahkan Bayu, kenaikan Pajak Opsen tersebut akan diberlakukan atau berlaku pada 5 Januari 2025 tahun depan. (Rudy Azhary, red)