Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Satres Narkoba Polres Banjar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar sabu berhasil ditangkap dalam dua operasi terpisah yang membuka jejak peredaran gelap hingga ke kawasan Sungai Lulut.
Kedua pelaku, berinisial ML 25 tahun dan SS 39 tahun, diamankan pada Jumat, 28 Februari dan Sabtu, 12 April 2025. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap barang bukti, tetapi juga membuka potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Banjar.
“ML ditangkap pertama kali di pinggir Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai. Kami temukan empat paket sabu, timbangan digital, ponsel, serta uang tunai,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, Rabu (16/4/2025).
Hasil pengembangan mengarah ke SS, yang diamankan di kediamannya di Desa Pasayangan Utara. Dari sana, jejak narkoba membawa petugas ke lokasi yang tak terduga, yakni di wilayah Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Di sana, sabu seberat lebih dari 5 gram disembunyikan dalam bungkus biskuit.
“Ini bukan kasus kecil. Lokasi dan metode penyimpanan menunjukkan upaya serius untuk mengelabui petugas. Kami menduga keduanya bagian dari jaringan peredaran,” ucapnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Banjar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Tatang menegaskan bahwa pihak kepolisian terus menggencarkan perburuan jaringan narkoba yang beroperasi secara terselubung di Banjar. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti,” katanya.
(Randi, red)