Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Kebakaran hutan dan lahan masih mengancam. Ancaman karhutla semakin terlupakan di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Padahal, berdasarkan data dan temuan di lapangan, karhutla pada tahun ini bisa berlangsung serius akibat kegiatan perkebunan sawit berskala besar di lahan gambut yang terus terjadi. Parahnya, hingga kini penegakan hukum terhadap perusahaan yang menyebabkan karhutla masih belum maksimal.
Hal ini disampaikan Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indodnesia (Walhi) Kalsel Muhammad Jefry Raharja, Kamis (18/6) di Banjarbaru dalam paparan hasil pemantauan dan fakta di lapangan mengenai karhutla. Pengumpulan data dilakukan Walhi selama sembilan bulan (Juli 2019 – Maret 2020). “Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki konsesi di lahan gambut diduga menyebabkan kerusakan gambut yang memicu karhutla,” ujar Jefry.
Perusahaan menangani lahan gambut, ujar Jefry, berbeda dengan yang dilakukan masyarakat. Perusahaan cenderung mengeringkan lahan gambut agar mudah ditanami sawit. Sementara masyarakat dengan kearifan lokal yang mereka miliki, justru mengatur keluar-masuknya air untuk keperluan pertanian. (Budi Kurniawan/SKD)