Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polres Banjarbaru bersama Forkopimda menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,378 gram dan 14,50 gram, Kamis (18/3/2021), di Mapolres Banjarbaru. Pada kesempatan itu, polisi menghadirkan empat tersangka saat menggelar konferensi pers.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan penangkapan terjadi di Bandara Internasional Syamsuddin Noor.
“Ada laporan transaksi narkoba di parkiran bandara. Kemudian dilakukan pengintaian dan benar adanya dua orang yang mencurigakan yang mengambil motor di parkir bandara, karena tidak semua orang mau memarkir motor di bandara,” ujar Kapolres.
Para tersangka, dilanjutkan Kapolres terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. “Ke-empat tersangka di tangkap di bandara. Banyak cara mereka mengedarkan dan memasok narkoba, termasuk melalui tempat ekslusif yang dinilai aman,” ujarnya.
Masih di Mapolres, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi kinerja kepolisian. “Terimakasih, semoga kita semua dapat bersama-sama menekan dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Banjarbaru,” katanya.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, dilakukannya tes untuk mengetahui keaslian dan kebenaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Turut hadir, Kajari Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan Dandim 1006 Martapura, BNN, dan MUI. (Rudy Azhary)